BANYUMAS, iNews.id – Seorang pria yang melakukan penganiayaan kepada istrinya berhasil ditangkap aparat Polresta Banyumas. Pelaku berinisial TP (43) ditangkap saat bersembunyi di rumah kos di Yogyakarta.
Pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku sempat mengelak ketika polisi menanyakan identitas pelaku. Namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolresta Banyumas.
Kasus penyiraman air keras yang dialami wanita berinisial IN (34) oleh suaminya sendiri ini baru dilaporkan ke aparat kepolisian setelah kejadian cukup lama.
Wanita asal Karanglewas Banyumas mengalami luka bakar di hampir seluruh tubuhnya setelah disiram air keras oleh suaminya sendiri pada Agustus 2022.
Korban yang melapor ditemani saudaranya ini diterima di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan anak Polresta Banyumas, korban baru melapor setelah kondisi tubuhnya yang terbakar dinyatakan sembuh
Meski telah sembuh, namun tubuh IN mengalami cacat. Bahkan beberapa bagian tubuhnya seperti kedua tangan, kepala dan perut rusak permanen, akibat siraman air keras suaminya.
Peristiwa ini bermula, saat korban yang menjadi istri siri dari pelaku ini menolak melayani pria hidung belang yang ditawarkan suaminya.
“Pelaku yang marah sempat menganiaya korban, sebelum menyiram tubuh korban dengan air keras,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, Selasa (27/9/2022).
“Korban yang mengalami luka bakar lebih dari 70 persen ini langsung dilarikan ke rumah sakit. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 44 ayat 2 dan pasal 47 undang-undang tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
artikel ini sudah tayang di iNews.id dengan judul: https://jateng.inews.id/berita/aniaya-istri-hingga-terluka-bakar-warga-banyumas-ditangkap-polisi-di-jogja/2
Editor : Putra