get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai BPPD, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka 

Video Viral Berjudul KPK Temukan Uang Rp50 Miliar di Rumah Sekjen PDIP, ini Faktanya

Rabu, 28 September 2022 | 18:32 WIB
header img
Video viral uang Rp50 miliar di rumah Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (IST)

JAKARTA, iNews.id - Sebuah video beredar dan viral dimedia sosial yang diunggah oleh akun YouTube Agenda Politik berjudul 'KPK Temukan Tumpukan Uang Rp50 Miliar Hasil Korupsi Hasto Kristiyanto'. Video tersebut sontak menjadi ramai dan sudah ditonton lebih 79.387 orang.

KPK memastikan video serta narasi yang diciptakan pemilik akun YouTube Agenda Politik terkait penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tidak benar alias hoaks. Apalagi, terdapat potongan pernyataan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang dibubuhkan dalam video tersebut.

"Video hoaks tersebut mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri secara tidak utuh dan digabungkan dengan potongan-potongan informasi lainnya," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Rabu (28/9/2022).

"Sehingga, video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar, dengan diberi judul KPK temukan tumpukan uang Rp50 Miliar hasil korupsi oleh pihak yang disebut dalam video hoaks ini," sambungnya.

KPK menyayangkan sikap pemilik akun Agenda Politik yang menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks tersebut. Terlebih, akun Agenda Politik telah memotong serta menyertakan pernyataan Jubir KPK yang sama sekali tidak ada hubungan dengan narasi dalam video tersebut.

"KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya pada media sosial Youtube," tegas Ali.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut