SURABAYA, iNews.id - Meski sudah menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, namun Penyidik Mabes Polri terus bekerja, bahkan kembali memeriksa tiga saksi. Mereka yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polres Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, untuk sementara, tiga orang yang diperiksa sebagai saksi ini keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka juga akan diperiksa dalam rangka penyidikan.
"Tim sedang menyiapkan pemanggilan enam tersangka untuk pemeriksaan tambahan minggu depan," kata Dedi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022).
Dedi menambahkan, hingga saat ini para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Sejumlah langkah teknis telah disiapkan. Seperti penyekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri. "Minggu depan (tersangka) diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (agar tidak kabur)," ujarnya.
Diketahui, Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://jatim.inews.id/infografis/mabes-polri-periksa-3-saksi-baru-tragedi-kanjuruhan-ada-sekretaris-arema-fc
Editor : Putra