get app
inews
Aa Read Next : Mobil Parkir di Gedung Ditagih Rp2,7 Juta padahal Baru Masuk Viral

Langgar Parkir, Petugas Gembok Roda Kendaraan

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 08:25 WIB
header img
Petugas gembok roda kendaraan (inews.id/Putra)

PONOROGO, iNews.id - Petugas gabungan dari Satlantas Polres Ponorogo dan Dinas Perhubungan, melakukan penertiban sejumlah kendaraan yang terparkir di jalan dr. Soetomo, Kecamatan Kota digembok paksa rodanya. Hal tersebut lantaran kendaraan tersebut terparkir sembarangan. 

Menurut Ipda Bagus Sulistyono, Kanit Turjawali Satlantas Polres menjelaskan sedikitnya ada 5 kendaraan yang digembok dalam operasi penertiban tersebut. Kendaraan yang digembok tersebut rata rata ditinggal pemiliknya. 

"Dapat keluhan dari sejumlah masyarakat terkait parkir, lalu kita tindak lanjuti kita lakukan penertiban," kata Bagus.

Lanjutnya, selain penggembokan pihaknya juga menempel stiker tentang peraturan daerah (perda) no 1 tahun 2020 pasal 67 huruf d, tentang kawasan tertib lalulintas. Hal ini agar pemilik kendaraan juga tahu tentang kesalahan atau aturan yang dilanggar.

"Jadi kita dasar hukumnya, perda tentang kawasan tertib lalulintas, ditambah sudah ada rambu larangan parkir," imbuhnya.

Pihaknya juga bakal melakukan patroli rutin di sejumlah titik ruas jalan yang sering melanggar ketertiban. Yakni di jalan Jendral Sudirman, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Ahmad Dahlan dan jalan Urip Sumoharjo.

"Kita lakukan patroli rutin, terlebih saat ini Satlantas sedang melaksanakan patroli zebra 2022," lanjutnya.

Selanjutnya para pemilik kendaraan tersebut bisa membuka kunci gembok tersebut setelah mendapat surat tilang dari Satlantas Polres Ponorogo.

"Para pemilik kendaraan nantinya juga akan dikenai tilang, baru kemudian gembok bisa dibuka kembali," pungkasnya.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut