get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KONI Ponorogo Heru Sangoko Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri Sancoko

Marak Kereta Kelinci! Puluhan Sopir Bus Mengadu ke DPRD Ponorogo, Ini Alasanya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:17 WIB
header img
Sejumlah sopir bus datangi DPRD Ponorogo mengadu maraknya kereta kelinci foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Puluhan sopir mendatangi kantor DPRD Ponorogo guna mengadukan maraknya odong-odong atau kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. 

Didalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota dan pimpinan DPRD dengan Dishub, Satpo PP serta Satlantas Polres Ponorogo, para sopir yang tergabung dalam paguyuban kendaraan umum terminal dan bus pariwisata menilai keberadaan kereta kelinci tidak hanya menimbulkan persaingan usaha serta dianggap juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Aktivitas kereta kelinci juga disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena tidak memenuhi standar keselamatan, tidak memiliki uji tipe, serta tidak dilengkapi jaminan asuransi.

"Kami ingin menyuarakan bahwa aktivitas kereta kelinci melanggar aturan. Terlebih juga mengganggu pendapatan kami," kata Sugiarto, koordinator supir. 

Lanjutnya, Sugiarto menambahkan bahwa tuntutan kami kepada penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas terkait keberadaan kereta kelinci di jalan raya. Dimana selama ini terkesan tidak ada penindakan.

"Jumlahnya ada puluhan, tapi selama ini tidak ada tindakan, padahal sudah dilarang karena bukan kendaran angkutan orang," terangnya. 

Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wisnu Setya mengungkapkan bahwa pihaknya akan  berkoordinasi dengan Pemkab untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Setelah ini akan kita lakukan koordinasi terlebih dahulu. Sembari berjalan kita juga melakukan himbauan kepada pemilik kereta kelinci untuk tidak beroperasi dijalan raya," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan jika pihaknya memfasilitasi terkait dengan pengaduan ini. Pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satlantas kita hadirkan untuk mencari pemecahan terkait hal ini.

"Hari ini kami memfasilitasi aspirasi. Prinsipnya, kendaraan yang tidak sesuai ketentuan seharusnya tidak beroperasi di jalan raya. Undang-undang harus ditegakkan," pungkas Dwi Agus.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut