JAKARTA, iNews.id – Jenis data pribadi dan perlindungan nya menjadi salh satu yang diatur oleh Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, (17/10/2022).
Berdasarkan pasal 4, ada dua jenis data pribadi yang diatur undang-undang ini, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
Adapun data pribadi yang bersifat spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lain yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sementara data pribadi yang sifatnya umum adalah data nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/ atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 juga berisi aturan tentang Larangan Penggunaan Data Pribadi hingga Ketentuan Pidana, yang tercantum pada pasal 65 dan 66.
Pasal 65, ayat 1 dan ayat 2, melarang pengumpulan dan pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, demikian juga menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Sedangkan Pasal 66 mengatur larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/19/337/2690471/ini-jenis-data-pribadi-dan-aturannya-menurut-uu-pdp-yang-diteken-jokowi?page=2
Editor : Putra