get app
inews
Aa Read Next : Viral! Diduga Dibuntuti Dept Collector, Pengendara Motor Harus di Kawal Polisi

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Konser Berdendang Bergoyang Hari ini

Jum'at, 04 November 2022 | 13:14 WIB
header img
Polisi akan tetapkan tersangka konser berdendang bergoyang (ist)

JAKARTA, iNewsPonorogo - Kasus konser Berdendang Bergoyang bakal ada tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.

Kapolres Metro Jakpus, Kombes Komarudin menerangkan, gelar perkara menunggu terlapor inisial HA selaku penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung diperiksa.

"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Komarudin mengatakan, saat ini satu orang dinilai memenuhi unsur pidana. Namun, tak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuman yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukan tersangka)," ujar dia.

Sebelumnya, Komarudin menerangkan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang. Pelanggaran itu adalah penonton yang hadir melebihi kapasitas.

Tak cuma itu, jumlah tiket yang terjual tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19.

Adapun, panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan peserta sebanyak 3.000. Sedangkan, ketika mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.

"Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," ujar dia.

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang dilaporkan luka-luka

"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," ujar dia.

Atas kejadian itu, Komarudin mengatakan, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," tuturnya.
 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/11/04/338/2700759/hari-ini-polisi-umumkan-tersangka-kasus-festival-berdendang-bergoyang?page=2

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut