get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Formasi PPPK Pemkab Ponorogo Kosong, Ini Rinciannya

KOPK Ponorogo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, ini Alasannya

Senin, 28 November 2022 | 18:27 WIB
header img
Aliansi Organisasi Profesi Kesehatan Ponorogo tolak RUU Omnibus Law (iNews.id/Putra)

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Koalisi organisasi profesi kesehatan (KOPK) di Ponorogo mengeluarkan pernyataan sikap menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Pernyataan sikap tersebut diwakili delapan dari 19 organisasi profesi kesehatan (OPK) di Ponorogo. Mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PDGI, IAI, PPNI, IBI, Patelki, PTGMI, serta PAFI setempat. 

Ketua IDI Cabang Ponorogo yang juga koordinator aksi dr. Aris Cahyono mengungkapkam bahwa ada lima poin penting pada pernyataan sikap ini. Dimana RUU Omnibus Law Kesehatan berpotensi merugikan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

RUU Omnibus Law Kesehatan dapat berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OPK dengan pemerintah di daerah yang sejak lama terjalin.

Kemudian OPK mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OPK dalam mengatur profesinya.

Serta menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan seluruh OPK dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru. 

‘’Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal ternyata kurang tepat baik dari sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum,’’ ujar Aris.

Aris menilai, RUU Omnibus Law Kesehatan berpotensi menimbulkan kerugian  di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan. 

‘’Paling mendasar keterlibatan organisasi profesi ini dihilangkan,’’ terangnya.

Aris menambahkan, keberadaan OPK membantu pemerintah terutama dinas kesehatan (dinkes) di daerah dalam hal menjaga kredibilitas tenaga kesehatan. Baik itu pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi.

‘’Selama ini seorang dokter membuka praktik mendapat rekomendasi dan pengawasan ketat dari kami. Kalau filternya ini dihilangkan kami khawatir ada dokter dengan latar belakang yang tidak memenuhi syarat, mendapatkan izin praktik dan lain sebagainya,’’ ungkapnya.

Aris bersama seluruh ketua OPK masing-masing telah menandatangani surat pernyataan dan disepakati bersama. Jika pernyataan sikap diindahkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pengurus besar di pusat untuk menentukan langkah lanjutan.

 ‘’Langkah besar saat ini sedang diambil pengurus pusat, semoga ini dipertimbangkan,’’ pungkasnya. 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut