Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor BF yang memperkosa prajurit wanita dari Divisi Infanteri III/Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Letnan Dua Caj (K) GE sudah diproses hukum.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Mako Kolinlamil.
Andika memastikan, bahwa tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
Editor : Putra