get app
inews
Aa Read Next : Tetapkan Anggota TNI Sebagai Tersangka, KPK Minta Maaf

Kasus Pemerkosaan Prajurit TNI, Pelaku Melakukan saat Korban Tidak Sadar

Jum'at, 02 Desember 2022 | 14:30 WIB
header img
Oknum Paspampres diduga lakukan pemerkosaan terhadap prajurit perempuan Kostrad (Foto: SindoNews/Ilustrasi)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor BF yang memperkosa prajurit wanita dari Divisi Infanteri III/Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Letnan Dua Caj (K) GE sudah diproses hukum.

"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Mako Kolinlamil.

Andika memastikan, bahwa tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.

 

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut