PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sepasang suami istri (pasutri) di Ponorogo harus pasrah lantaran harus mendekam di penjara setelah tertangkap Sat Narkoba Polres Ponorogo karena terbukti konsumsi sabu-sabu.
Pasutri berinisial VR dan AB ditangkap bersama, tidak cuma mengkonsumsi, namun juga mengedarkan barang haram tersebut.
“Kami tangkap di rumahnya di Desa Ngampel, Kecamatan Balong,” ujar Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Ahmad Khusen.
Lanjutnya, AKP Ahmad menambahkan bahwa terungkapnya pasutri ini ketika sebelumnya menangkap BA warga Kecamatan Siman.
Menurutnya, BA mengaku jika mendapat barang haram itu dari VR. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya VR tertangkap bersama suaminya yang berinisial AB.
“Karena saat ditangkap mereka sedang nyabu bersama. Juga ada barang bukti 2 plastik klip. Dengan rincian 1 klip 0,61 gram dan 1 klip 0,41 gram,” imbuhnya.
Sementara pelaku AB mengatakan bahwa telah setahun ini menjadi pengguna narkoba. Dia mengaku juga mengedarkan selama 1 bulan.
“Ya awalnya iseng saja. Biar kuat gitu dan bisa ngefly. Lalu kalau istri ikut-ikutan,” pungksnya.
Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI No 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Putra