Puluhan Pasutri di Ponorogo Ikuti Sidang Itsbat Nikah, Ada Juga Kakek 75 Tahun

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sardi (75) dan Sri Wahyuni (74) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, menjadi salah satu diantara 28 pasangan suami istri (Pasutri) yang mengikuti sidang itsbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Ponorogo.
Pasutri ini sebenarnya telah menikah 43 tahun yang lalu, namun karena rumahnya terbakar, sehingga dokumennya ikut hilang terbakar.
“Bisa nikah dan punya dokumen pernikahan kembali, kini hidup jadi lebih tenang,” kata Sardi.
Rasa dengan juga diungkapkan pasutri lain, yaitu Johan Putra, dirinya bersama sang istri mengikuti sidang itsbat ini karena sebelumnya hanya menikah siri selama 3 tahun terakhir. Usai ikut sidang itsbat ini, ia jadi lega, karena telah mendapat dokumen pernikahan secara sah menurut hukum negara.
“Karena sebelumnya untuk mencari legalitas saya merasa sulit, sekarang jadi lega dan terbantu,” ungkap Johan.
Lanjutnya, Johan menambahkan bahwa setwlah memiliki dokumen resmi dari pemerintah, selanjutnya akan ia gunakan untuk mengurus akta kelahiran kedua anaknya.
“Sangat terbantu, karena saat ini anak saya dua, sehingga akan saya gunakan untuk mengurus akta anak,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menegaskan bahwa adanya sidang itsbat nikah ini merupakan hasil dari penyisiran, terutama terhadap pasangan yang sebelumnya menikah secara siri atau tidak tercatat di lembaga pencatatan sipil.
“Maka sekarang ini kita itsbat nikahkan. Barang kali dulu cuma nikah siri atau dulu sudah nikah tetapi tidak tercatat di pencatatan sipil,” pungkasnya.
Editor : Putra