get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemerkosaan Prajurit TNI, Pelaku Melakukan saat Korban Tidak Sadar

Terungkap 5 Fakta Kasus Prank Perkosaan Anggota Paspampres

Sabtu, 10 Desember 2022 | 08:21 WIB
header img
5 fakta kasus prank dugaan pemerkosaan oleh anggota Paspampres (Foto: Iluatrasi/Istimewa)

4. Keduanya Bakal Jadi Tersangka

Awalnya perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.

Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan fakta terbaru bahwa tidak ada pemerkosaan, maka tidak hanya Mayor Paspampres, perempuan anggota Kostrad TNI pun terancam dipecat dan dijadikan tersangka kasus asusila.

 

"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Jenderal Andika.

5. Dijerat Pasal Asusila

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya dijerat pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila

 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: 5 Fakta Prank Kasus Rudapaksa Perwira Cantik Kostrad oleh Mayor Paspampres, Keduanya Bakal Dipecat

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut