Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BEJAT! Oknum Pengurus Ponpes di Kangean Cabuli 10 Santriwati, Pelaku Ditangkap di Situbondo
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap 5 Fakta Kasus Prank Perkosaan Anggota Paspampres

Sabtu, 10 Desember 2022 | 08:21 WIB
  • author Putra
Terungkap 5 Fakta Kasus Prank Perkosaan Anggota Paspampres
5 fakta kasus prank dugaan pemerkosaan oleh anggota Paspampres (Foto: Iluatrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id – Kasus yang menghebohkan publik, pemerkosaan oleh anggota Paspampres terhadap perwira muda Kostrad ternyata terungkap fakta baru. Dimana tindakan asusila yang dilakukan Mayor BF kepada Letda Ger ternyata bukan perkosaan namun berdasar suka sama suka.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus ini:

1. Diungkap Panglima TNI

Hal tersebut diungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus.

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan

2. Disanksi Pemecatan

Selain dijerat pidana, lanjut Kisdiyanto, keduanya juga akan menerima sanksi pemecatan dari TNI.

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.

3. Masih Jalani Pemeriksaan

Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).

"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut