Viral! Sudah Berhubungan Badan tapi Batal Nikah, Perempuan ini Gugat Rp3 Miliar

PROBOLINGGO, iNewsPonorogo.id - Kembali masyarakat dihebohkan dengan kasus batal menikah ditambah sang wanita melayangkan gugatan materiil dengan nilai yang cukup fantastis. Bahkan kasus ini juga viral dimedia sosial.
Kemudian apa yang mendasari gugatan tersebut dan kenapa batal menikah sedangkan keduanya telah melakukan hubungan badan.
Kasus batal menikah di Probolinggo berlanjut ke meja hijau. Wanita berinisial APN (20) yang tak terima pernikahan dibatalkan sepihak menggungat calon suaminya AS (23) hingga Rp3 miliar.
Ada sejumlah alasan APN menggugat uang sebanyak itu.
Informasi yang dihimpun, gugatan itu dilayangkan karena APN dan keluarganya mengalami sejumlah kerugian akibat pembatalan pernikahan dua hari sebelum resepsi.
Kerugian berupa materiil yakni berupa persiapan resepsi pernikahan seperti menyewa gedung, suvenir, dekorasi, fotografer, jasa rias hingga undangan.
Selain itu, APN juga mengaku dipaksa berhubungan badan oleh AS sebelum keduanya menikah.
Kasus ini tengah bergulir di persidangan. Bahkan sudah memasuki sidang ketujuh pada Kamis 19 Januari 2023.
Editor : Putra