Viral! Sudah Berhubungan Badan tapi Batal Nikah, Perempuan ini Gugat Rp3 Miliar
Minggu, 22 Januari 2023 | 07:37 WIB
Gugatan perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo.
Gugatan didasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016. Dalam aturannya, pemutusan perjanjian sepihak termasuk melanggar hukum.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: 5 Fakta Mantan Pacar Gugat Rp3 Miliar, Sudah Berhubungan Intim tapi Batal Dinikahi
Editor : Putra