get app
inews
Aa Text
Read Next : Kaditha Ayu Bantah Laudya Cynthia Bella Menikah hingga Jadi Istri Ketiga

Viral! Sudah Berhubungan Badan tapi Batal Nikah, Perempuan ini Gugat Rp3 Miliar

Minggu, 22 Januari 2023 | 07:37 WIB
header img
Sudah melakukan hubungan badan namun batal menikah, perempuan di Probolinggo gugat Rp3 Miliar (foto: ilustrasi/ist)

4. Ajukan Gugatan ke PN Kelas II Probolinggo

Gugatan perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo.

5. Dasar Gugatan

Gugatan didasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016. Dalam aturannya, pemutusan perjanjian sepihak termasuk melanggar hukum.

 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: 5 Fakta Mantan Pacar Gugat Rp3 Miliar, Sudah Berhubungan Intim tapi Batal Dinikahi

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut