get app
inews
Aa Read Next : Naas, Mahasiswa Dilaporkan Tenggelam di Pantai Niyama Tulungagung Saat Foto Selfi

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Polri: Tidak Terima Silahkan Gugat

Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:01 WIB
header img
Mahasiswa UI yang tewas tertabrak jadi tersangka (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra dan tewas dalam peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kepada almarhum. Dimana kejadian ini bukan lak tunggal namun Hasya tertabrak dengan seorang pensiunan Polisi.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, ia mempersilakan keluarga korban untuk menempuh praperadilan bilamana belum puas atas perkara tersebut.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak keluarga belum puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Nantinya, kata Latif, pihak keluarga korban bisa mengajukan praperadilan, namun dengan syarat, mereka memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.

 

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti yang dimiliki para pihak," ungkapnya.

Kendati demikian, masih menurut Latief, meski Hasya telah ditetapkan tersangka, namun polisi telah melayangkan SP3 atau penghentian kasus laka lantas tersebut.

"Pertama karena kasus itu telah kadaluarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi kenapa kami beri SP3," pungkasnya.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut