get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengapa Sholat Dzuhur dan Ashar Tidak Bersuara? Ternyata ini Penjelasannya

Sholat Subuh Kesiangan, Bagaimana Hukumnya Menurut 4 Mazhab Ulama

Kamis, 02 Februari 2023 | 10:57 WIB
header img
Bagaimana hukumnya sholat subuh kesiangan menurut 4 Mazhab ulama (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Pada prinsipnya sebenarnya sholat lima waktu merupakan kewajiban bagi seorang muslim dengan waktu yang sudah ditentukan. Lantas, bagaimana hukum sholat subuh kesiangan?

Dalam kondisi tertentu, seseorang belum menjalankan sholat pada saat waktunya tiba, karena berbagai hal seperti lupa, ketiduran, pingsan, dan yang lainnya. 

Khususnya sholat subuh yang sering sekali dilakukan tidak tepat waktu.

Hukum Sholat Subuh Kesiangan

Berkaitan dengan hukum sholat subuh kesiangan, ulama 4 mazhab sepakat bahwa wajib hukumnya untuk mengqodho sholat yang terlewat tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي}

Artinya: “Siapa saja di antara lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakan shalat tersebut ketika ia ingat, tidak ada tebusan selain dengan melaksanakan shalat tersebut”. (HR Bukhori). 

Dalam riwayat lainnya, Imam Muslim meriwayatkan:

إذا رقد أحدكم عن الصلاة، أو غفل عنها، فليصلها إذا ذكرها

Artinya: “Jika di antara kalain ada yang tertidur dari melaksanakan shalat, atau lalai (lupa) darinya, maka hendaklah dia mengerjakan shalatnya ketika dia ingat”

Secara bahasa, qodho banyak mengandung arti di antaranya perintah, penunaian dan penyempurnaan. Sedangkan secara istilah, qodho artinya mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya atau mengerjakan ibadah yang telah keluar waktunya.

Mengqodho sholat harus dilakukan segera saat teringat dari lupa atau tersadar dari hilang akalnya atau pingsan, atau terbangun dari tidur. Mengqodho sholat tidak boleh ditunda, artinya harus dikerjakan sesegera mungkin. 

Niat Sholat Subuh Kesiangan

Sebelum mengetahui tata caranya, berikut ini adalah niat yang bisa dibaca ketika mengqodho sholat subuh.

أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل الكعبة/ القبلة قضاءً لِله تعالى

Latin: Usholli Fardhosh shubhi rok'ataini mustaqbilal ka'bati (qiblati) qodho`an lillahi ta'ala.

Artinya: Saya niat sholat fardhu shubuh dua roka'at,menghadap ka'bah / qiblat, halnya qodho karena Allah.

Tata Cara Mengqodho Sholat Subuh

Sebagaimana telah dijelaskan, mengqodho sholat harus dilakukan sesegera mungkin dilakukan ketika teringat. Tak terkecuali saat mengqodho sholat subuh.

Mengqodho sholat pada dasarnya dikerjakan dengan cara yang sama dengan sholat yang ditinggalkan. Sholat qodho yang dikerjakan pada waktunya disunnahkan untuk dikeraskan (jahr) bacaannya seperti sholat qodho Maghrib, Isya' dan Subuh. 

Sedangkan bacaan pada sholat Dhuhur dan Ashar disunnah untuk dibaca secara lirih (sirr). Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urusan shalat qadha mengikuti waktu asalnya.

Disunnahkan untuk melirihkan bacaan pada qodho shalat Dzhuhur dan Ashar, meski keduanya diqodho pada malam hari. Begitu juga sebaliknya, disunnahkan mengeraskan bacaan pada qadha shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh, meski pun ketiganya dilakukan pada siang hari.

Selain itu, prinsipnya sholat qodho karena terlupa atau ketiduran wajib dikerjakan saat ingat atau bangun. Tidak boleh ditunda atau diselingi terlebih dahulu dengan shalat yang lain.

Para ulama berpendapat seseorang terlewat beberapa waktu shalat dalam satu hari yang sama, maka cara menggantinya adalah dengan mengurutkan sholat-sholat tersebut berdasarkan waktu. 

Dasarnya adalah praktik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW saat terlewat empat waktu shalat dalam satu hari yang sama, beliau SAW mengqadha'nya sesuai urutannya, mulai dari qodho shalat Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan terakhir Isya'.

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan An Nasa’i)

Batas Waktu Sholat Subuh

Batas akhir waktu shubuh adalah terbitnya matahari sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.

Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasululah SAW bersabda, "Dan waktu shalat shubuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari." (HR. Muslim)

Waktu sholat subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari. Fajar dalam istilah bahasa arab bukanlah matahari. Sehingga ketika disebutkan terbit fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit.

Ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq. Fajar kazib adalah fajar yang `bohong` sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor Sirhan (srigala), kemudian langit menjadi gelap kembali. Itulah fajar kazib.

Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shubuh.

Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu shubuh. Maka waktu antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah yang menjadi waktu untuk shalat shubuh.

Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini:

"Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat dan menghalalkan makan.." (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim).

Itulah hukum sholat subuh kesiangan menurut ulama 4 mazhab lengkap bacaan niat, tata cara dan batas waktu sholat subuh.

 

 

 

 

artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Hukum Sholat Subuh Kesiangan, Begini Kata Ulama 4 Mazhab Lengkap Tata Caranya

 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut