JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, dengan agenda vonis kepada terdakwa Richard Eliezer digelar hari ini. Disebutkan bahwa Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara, karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J
Vonis tersebut dibacarakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, hari ini, Rabu (15/2/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap hakim saat membacakan putusannya.
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu fans Bharada E menangis histeris sambil bersimpuh di kaki kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, usai mendengar vonis Bharada E.
Dengan mengenakan baju bergambar wajah Bharada E serta kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, perempuan berambut pirang itu menangis tersedu-sedu sambil terus memeluk kedua orang tua Brigadir J.
Editor : Putra