get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Terdakwa Tewasnya Santri Divonis 8 dan 4 Tahun, Pondok Gontor Angkat Bicara

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Fans Bharada E Langsung Histeris

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:09 WIB
header img
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan membuat fans histeris (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, dengan agenda vonis kepada terdakwa Richard Eliezer digelar hari ini. Disebutkan bahwa Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara, karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J

Vonis tersebut dibacarakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, hari ini, Rabu (15/2/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap hakim saat membacakan putusannya.

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu fans Bharada E menangis histeris sambil bersimpuh di kaki kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, usai mendengar vonis Bharada E.

Dengan mengenakan baju bergambar wajah Bharada E serta kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, perempuan berambut pirang itu menangis tersedu-sedu sambil terus memeluk kedua orang tua Brigadir J. 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut