PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sidang kasus penganiayaan yang berujung kematian salah satu santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa Fatahahul Azki (18). Namun eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya ditolak.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Ari Qurniawan.
Selanjutnya, Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara penganiayaan yang berujung maut di Ponpes Gontor.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang tertuang didalam eksepsinya meminta agar dicabut dakwaannya. Alasannya, karena Jaksa Penuntut Umum, dinilai tidak cermat.
Selain itu tim kuasa hukum juga menyebut bahwa pelaku tidak hanya satu orang, melainkan ada satu terdakwa lain yang juga terlibat.
Kemudian dalam surat dakwaan menyebutkan kematian ada luka di bagian dada. Dimana terdakwa menendang dada korban. Namun tidak dijelaskan secara rinci sebelah mana yang terkena tendangan.
“Ada beberapa hal yang kita cermati, didalam dakwaan, selain ada santri lain yang terlibat. Kemudian soal tendangan di dada korban yang disebut menjadi penyebab kematian,” kata kuasa hukum terdakwa, Zul Effendy Manuru.
Disisi lain Humas PN, Fajar Pramono menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah putusan sela. Dimana ekspesi yang diajukan kuasa hukum terdakwa ditolak.
“Seperti yang didengar, bahwa eksepsinya memang sudah masuk pokok perkara ya. Sehingga ditolak, dan sidang ditunda dua pekan kedepan dengan agenda saksi,” bebernya.
Juru bicara Ponpes Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan menghormati proses hukum yang telah berlangsung.
“Kami hidup d negara hukum mengikuti sebaik-baiknya. Kami terus melakukan penguatan sistem pengasuhan santri di Gontor,” pungkasnya.
Editor : Putra