PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sidang kasus penganiayaan berujung kematian yang terjadi di Pondok Modern Darrusalam Gontor terus bergulir, di Pengadilan Negeri Ponorogo. Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang dengan terdakwa MF (18) pengadilan menggelar sidang secara terbuka, salh satunya dengan menghadirkan saksi daripada orang tua korban AM.
“Dalam sidang hari ini menghadirkan 6 orang saksi, yang dua diantaranya ayah dan ibu korban, yaitu Rusdi dan Soimah,” kata Jaksa Penuntut Umum, Bagas Prasetyo.
Lanjutnya, Bagas menambahkan untuk saksi kedua orangtua korban, Pengadilan menggelar sidang secara virtual, mengingat kedua saksi berada di Palembang, Sumatera Selatan.
“Keterangan saksi orangtua korban cukup berarti, salah satunya mematahkan jika korban AM tidak mempunyai riwayat sakit, seperti dalam eksepsi terdakwa kemarin,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Majelis Hakim yang diketuai Ari Qurniawa mengizinkan terdakwa MF untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.
“kami berharap saling memaafkan antara korban terdakwa ini bisa menjadi pertimbangan hakim” terang Kuasa Hukum terdakwa Effendy manurung.
Masih menurut Effendy, menuturkan bahwa sebenarnya permintaan maaf terdakwa terhadap keluarga korban sudah diniatkan sejak peristiwa ini terjadi sebelum kasus diungkap ke publik.
Editor : Putra