get app
inews
Aa Read Next : Bentuk Rasa Syukur, Masyarakat Adat Kelurahan Kepatihan Ponorogo Purak 3 Buceng Raksasa

Pria Tega Seterika Pacarnya Gegara Lama Balas Chat WhatsApp

Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:15 WIB
header img
Seorang pria ditangkap polisi karena aniaya pacarnya. Foto: Ilustrasi/Ist

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung bergerak menuju rumah khilal untuk melakukan penangkapan.

“Di dalam kamar pelaku, ditemukan setrika yang diduga digunakan untuk menganiaya terhadap korban,” pungkas dia.

Atas perbuatannya pelaku bisa dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut