JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Presiden Rusia Vladimir Putin terancam ditangkap usai Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Jumat (17/3/2023), mengeluarkan perintah penangkapan Putin karena dituduh melakukan kejahatan perang
Tidak hanya Putin, perintah penangkapan juga untuk Maria Lvova-Belova, komisaris untuk hak-hak anak Rusia atas tuduhan sama.
Rusia menolak tuduhan itu dan menyebutnya sangat keterlaluan serta tidak masuk akal. Selain itu perintah penangkapan terhadap Putin tak mengikat secara hukum bagi Rusia.
Kemudian dasar dari ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin dan Lvova-Belova, karena atas tuduhan bertanggung jawab baik secara pribadi maupun memberikan perintah pendeportasian anak-anak secara ilegal serta memidahkannya secara tidak sah dari wilayah pendudukan Rusia di Ukraina.
Lantas mungkinkah ICC menangkap Presiden Putin?
Secara hukum tidak bisa. Meskipun Rusia turut menandatangani Statuta Roma, dokumen yang menjadi dasar pendirian ICC, namun Rusia tidak pernah meratifikasi perjanjian tersebut, bahkan telah menarik diri pada 2016.
Pernyataan ICC batal demi hukum di Rusia, demikian pernyataan yang disampaikan Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov maupun Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia Maria Zakharova.
Lain cerita kalau Presiden Rusia ini berkunjung ke negara yang sudah atau masih menjadi anggota ICC. Dimana didalam perintah itu tertulis bahwa negara anggota bisa saja menangkap Putin saat sedang berkunjung, kemudian menyerahkannya ke markas ICC di Den Haag, Belanda.
Ada 123 negara yang menandatangani Statuta Roma, namun 41 di antaranya belum meratifikasi atau mengakuinya sebagai hukum di negara masing-masing, diantaranya China, India, Arab Saudi, dan Turki.
Beberapa negara lain juga sudah menarik diri dari Statuta Roma, yakni Rusia, Israel, Sudan, dan termasuk Amerika Serikat (AS).
Editor : Putra