JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. dengan cara impor emas batangan.
"Apa itu emas? ya. Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Masih menurut Mahfud, mengatakan bahwa, pencucian uang dengan modus lewat impor emas tersebut dengan mengajak Bea Cukai dengan alasan yang dilakukan adalah emas murni, bukan batangan. Kemudian Di mana emas tersebut akan dicetak oleh sebuah perusahaan di Surabaya.
"Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya dan itu nyangkut uang miliaran, ndak diperiksa," ungkapnya.
Adanya dugaan pencucian uang baru diketahui Menteri KeuanganSri Mulyani pada 14 Maret 2023. Hal ini usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud bahkan menyebut jika PPATK sudah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2017.
"Laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK, bukan tahun 2020. Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai," pungkasnya.
Editor : Putra