JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan partai Prima sehingga meminta KPU untuk melakukan penundaan pemilu 2024 membuat Menko Polhukam Mahmud MD angkat bicara. Pihaknya mendukung KPU jika harus melakukan langkah banding atas putusan tersebut.
Berdasarkan logika hukum KPU pasti akan menang dalam upaya banding di pengadilan tinggi. Dimana pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan pemilu.
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya kewewenangan untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud MD melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd.
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," imbuhnya..
Mahfud MD menilai bahwa putusan pengadilan mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut salah, dan cuma membuat sensasi.
"PN Jakarta Pusat bikin sensasi berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan," katanya.
"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana mudah dipatahkan, namun hal ini bisa memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," jelasnya.
Editor : Putra