get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Warga Gelar Aksi di Depan Kantor Bawaslu Ponorogo, Ini Tuntutannya

Deretan Fakta Aturan Baru PNS, Bisa Kerja Dimana Saja

Selasa, 25 April 2023 | 10:50 WIB
header img
Aturan baru jam kerja PNS. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

3. Kerja Bisa di Mana Saja

Menariknya dari peraturan ini adalah fleksibel. Maksudnya secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara waktu, yang akan diatur Menteri PANRB.

4. Aturan Kerja PNS Tak Berlaku Bagi TNI-Polri

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Perpres tersebut ditujukan untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di tingkat pusat hingga daerah.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut