get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Hari Ini, Pemotor Tewas Terseret hingga Terlindas Sedan

Pendeta Flo Ditemukan Menggantung di Rumah Dinas, Keluarga Anggap Tidak Wajar

Minggu, 30 April 2023 | 21:32 WIB
header img
Pendeta Flo ditemukan menggantung dirumah dinas foto: istimewa

MALUKU, iNewsPonorogo.id - Meninggalnya Pendeta Florensye Selvin Gaspersz alias Flo tengah jadi sorotan banyak pihak. Dimana kematian Pendeta Flo dianggap tidak wajar oleh pihak keluarga, meksi ditemukan tewas tergantung di rumah dinas atau pastori jemaat GPM Bethesda Luang Timur, Klasis Pulau-Pulau Luang Sermata, Gereja Protestan Maluku (GPM).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga pun menyoroti kasus kematian Pendeta Flo yang diindikasikan mengalami KDRT. 

Dia pun meminta polisi mengungkap kasus kematian ibu satu anak tersebut. Sehingga penyebab kematiannya dapat segera terungkap.

"Kami percaya pihak Polda Maluku dan Bareskrim Polri akan bergerak cepat mengungkap kasus ini, agar penyebab kematianya bisa terungkap lebih jelas. Sebab pengungkapan meninggalnya Pendeta Flo menjadi penting selain untuk menghentikan spekulasi publik," kata Bintang Puspayoga dilansir Antara.

Bintang Puspayoga juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Pendeta Flo yang diduga mengalami KDRT.

"Saya beserta jajaran Kemen PPPA, dari lubuk hati kami yang terdalam menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan Pendeta Flo,” katanya.

Pihaknya turut prihatin atas beberapa kesaksian dan informasi yang mengindikasikan bahwa Pendeta Flo juga merupakan korban KDRT.

"Tragedi Pendeta Flo menjadi titik tolak untuk memperbarui janji kita di hadapan Tuhan, bahwa kita sebagai makhluk yang diutus-Nya untuk bekerja di dunia ini, akan bersungguh-sungguh bekerja keras mengakhiri kekerasan," katanya.

 

Bintang Puspayoga menyampaikan apa yang menimpa Pendeta Flo patut menjadi keprihatinan bersama karena di satu sisi merupakan pendeta, dan di sisi lain Pendeta Flo adalah ibu dari anak usia satu tahun.

Dikatakannya, upaya penghapusan kekerasan telah diupayakan oleh negara melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Implementasi dari undang-undang tersebut, kata Bintang, perlu terus diupayakan oleh berbagai pihak untuk membangun budaya tanpa kekerasan.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut