get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sudah Periksa 16 Orang

Tercatat, 4 Mantan Narapidana Mencalonkan Anggota DPRD Ponorogo

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:30 WIB
header img
4 mantan narapidana mencalonkan anggota DPRD Ponorogo foto: ilustrasi/ist

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo mengungkapkan bahwa ada sejumlah Bacaleg dari beberapa partai politik yang merupakan mantan narapidana. Hal ini usai menerima permohonan ratusan surat bebas pidana untuk mereka yang mencalonkan sebagai wakil rakyat di DPRD.

“Bacaleg yang memohon surat bebas pidana itu ada 432 orang itu yang masuk daftar online. 350 surat sudah kami terbitkan,” kata Panietra Muda PN Ponorogo, Ari Setyawan.

Lanjutnya, Ari menambahkan bahwa dari sejumlah bacaleg yang mengajukan permohonan itu, 4 orang diantaranya adalah mantan narapidana.

“Ada 4 orang mantan narapidana, dari 3 partai politik (parpol). Hukuman mereka rata-rata dibawah 6 bulan,” terangnya.

Ke 4 mantan narapidana itu, masih menurut Ari, menjelaskan rincian yaitu 2 orang kasus judi, 1 orang kasus ilegal logging dan 1 orang lainnya kasus sapi kereman (pengiriman sapi).

Dari 4 bacaleg mantan narapidana yang telah dikeluarkan surat keterangannya baru 3 orang. Adalah 2 bacaleg mantan narapidana kasus perjudian dan 1 bacaleg mantan narapidana kasus ilegal logging

“Sudah masuk di permohonan kita sudah ada 4. Sudah dikeluarkan surat keterangannya 3 orang Yang satu masih dalam proses pencarian berkas pidana,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, telah membuka pendaftaran Bacaleg pada tanggal 1 hingga 14 Mei kemarin. Dari data yang diperoleh ada sekitar 658 orang yang telah didaftarkan oleh partai politik mereka masing-masing.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut