PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.
Pelaku yang berinisial CRS (28), berhasil diamankan yang hendak melemparkan barang haram tersebut dari luar rutan.
Selain pelaku CRS, polisi juga menangkap pelaku lainnya yang berinisial DN (35) yang memang memesan barang tersebut dari dalam rutan karena memang masih menjalani masa tahanan dengan kasus yang sama.
Barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram yang rencananya akan dimasukan ke dalam rutan, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo.
"Barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram yang berhasil diamankan petugas, berikut kedua pelaku," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan disekitar area luar rutan kelas IIB Ponorogo. Saat diamankan dari tangan pelaku yang berinisial CRS itu, ada barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram.
"Pelaku DN ini dalam rutan, yang memesan dan menerima sabu-sabu tersebut,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tak sampai disitu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Putra