get app
inews
Aa Read Next : Terbaru! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Panji Gumilang Mendadak Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Sesama di HMI

Sabtu, 22 Juli 2023 | 19:12 WIB
header img
Panji Gumilang cabut gugatan kepada Mahfud MD foto: istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Menjelang sidang digelar, justru Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan Rp5 triliun terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Menurut keterangan dari klien kami (Panji Gumilang) itu Pak Mahfud MD ini orang baik, kemudian statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Beliau juga ternyata satu almamater di HMI," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, Sabtu, (22/7/2023).

Lanjutnya, pihaknya tidak mengetahui apakah keduanya sudah menjalin komunikasi terkait hal ini apa belum, yang jelas dirinya diminta untuk mencabut gugatan.

"Ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa. Jika mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan," pungkasnya.

Panji mencabut gugatannya yang sebelumnya telah terdaftar dengan bomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST, melalui tim kuasa hukum pada Jumat, (21/7/2023). Seharusnya gugatan tersebut dijadwalkan sidang pada Senin (31/7/2023) mendatang.

Seperti diketahui Mahfud MD digugat Rp5 triliun oleh Panji Gumilang, karena pernyataannya dianggap sebagai fitnah soal dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

 

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut