Selain itu, pihak perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor juga meminta pemilik untuk membayarkan angsuran selama empat bulan sekaligus serta juga di mintai biaya ganti penarikan sebesar Rp15 juta.
"Klien kami memang menunggak angsuran selama 2 bulan, namun disaat akan dibayar, pihak finance meminta 4 bulan sekaligus, dan biaya ganti penarikan sebesar Rp15 juta,” jelasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus ini. Saat ini, sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan perampasan.
"Kami telah menerima laporan mengenai dugaan perampasan dan pemerasan oleh oknum Debt Collector. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan dan akan segera melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini," pungkasnya.
Editor : Putra