Saat ini, KMD telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang. Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menetapkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Putu mengatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Malang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Ia berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk bertugas dengan integritas dan tanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Putu menegaskan, "Penangkapan KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku."
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta