PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo terus didalami. Penetapan tersangka sang Kades berinisial DW oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, dikarenakan telah terbukti manipulasi sejumlah proyek fiktif dari anggaran dana desa tahun 2019- 2020.
"Tersangka DW melakukan penyalahgunaan dana desa dengan motif mengalokasikan anggaran namun diperuntukan untuk proyek fiktif," kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi.
Lanjutnya Agung menambahkan bahwa anggaran tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, namun okeh tersangka digunakan kepentingan pribadi.
“Tersangka tidak disebut secara spesifik penggunaan anggaran tersebut, cuma mengaku untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Masih menurut Agung, bahwa DW bermain sendiri. Dimana semua laporan pertanggungjawaban dibuat oleh dirinya sendiri tanpa melibatkan yang lain.
“Laporan pertanggungjawaban bikin sendiri. Nota dan lain-lain dibuat sendiri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari Ponorogo pada hari Senin (09/12) kemarin, resmi menahan Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, berinisial DW, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli.
Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020, dengan nilai kerugian negara lebih dari 300 juta.
Editor : Dinar Putra