JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Mencuatnya kasus kumpul kebo antara seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SHD, yang melakukan hubungan tak senonoh dengan mahasiswinya, berinisial VO, menjadi perhatian masyarakat luas.
Kejadian ini pertama kali terkuak ketika warga sekitar mulai curiga terhadap perempuan yang sering menginap di rumah SHD, ketika istrinya sedang berada di luar kota. Kecurigaan warga semakin memuncak, dan mulai memantau aktivitas di rumah sang dosen.
Warga akhirnya memutuskan untuk menghentikan SHD ketika hendak keluar dari rumahnya. Mereka lalu melakukan penggeledahan, dan didapati ada seorang perempuan didalam rumah yang bukan merupakan istri dari SHD.
Saat dilakukan penggeledahan, warga menemukan sejumlah barang, termasuk tissue magic, yang diduga digunakan untuk berhubungan badan. Penemuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada perbuatan yang tak pantas dilakukan oleh SHD dan mahasiswinya, VO.
Setelah dilakukan interogasi ternyata, SHD dan VO telah menjalin hubungan selama sebulan dan telah berhubungan badan sebanyak 6 kali.
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung pun memberikan respons atas kasus ini.
Pimpinan kampus tersebut telah mengambil tindakan tegas. SHD dinonaktifkan dari jabatannya, sementara VO diberhentikan dari kampus sejak tanggal 11 Oktober 2023.
Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan kampus, sebagai bentuk respons atas peristiwa kontroversial ini. Dengan demikian, pemberhentian keduanya berlaku secara resmi sesuai dengan keputusan tersebut.
Terlepas dari isu-isu yang muncul, tindakan pihak kampus menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan standar moral yang tinggi.
Editor : Putra