Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Usaha Penerima Manfaat, BMM dan Kemenag Gelar Pelatihan Kelola Keuangan
Advertisement . Scroll to see content

Usai Putusan MK, Jemaat Gereja Santa Maria Ponorogo Gelar Doa Bersama

Selasa, 17 Oktober 2023 | 19:46 WIB
  • author Putra
Usai Putusan MK, Jemaat Gereja Santa Maria Ponorogo Gelar Doa Bersama
Jemaat Gereja Santa Maria Ponorogo doa bersama atas putusan MK foto: istimewa

"Semoga lahir pemimpin inovatif dan kreatif yang terbaik bagi bangsa dan negara. Semoga keputusan MK ini menjadi langkah yang tepat untuk membawa bangsa dan negara menuju kemajuan," terangnya.

Selain itu, Romo Dadang juga mengajak seluruh umat untuk terus berdoa agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman dan damai. 

"Kita juga berdoa agar pemilu berjalan dengan aman, lancar, dan didukung oleh Tuhan," pungkasnya.

Sebelumnya, putusan MK tersebut menetapkan bahwa calon Presiden (capres) atau calon Wakil Presiden (cawapres) harus berusia minimal 40 tahun, kecuali jika calon capres atau cawapres pernah menjabat sebagai bupati atau walikota. 

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut