get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Melanda 4 Kecamatan di Ponorogo, Warga Terpaksa Diungsikan

Kejaksaan Ponorogo Lanjutkan Kasus Korupsi PNPM, Kerugian Negara 1,3 Miliar

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 19:21 WIB
header img
Tersangka kasus korupsi PNPM Ponorogo bakal disidangkan foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa untuk modus operandi tersangka yang dilakukan, yaitu penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), sehingga mengakibatkan kredit macet.

"Dari hasil audit BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar," terangnya.

Atas kasus ini tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tersangka berpotensi menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tipikor," pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut