Pelaku membuka praktik di rumahnya, menggunakan peralatan perdukunan seperti keris, pedang, kendil, kain kafan. Ditemukan juga alat bantu seks seperti vibrator. Semua peralatan ini digunakan untuk meyakinkan para korban.
"Para korban ini dipaksa untuk orgasme sesama jenis terlebih dahulu, dengan menggunakan peralatan vibrator, baru kemudian, para korban disetubuhi," ungkap Arief.
Lanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa dari keterangan, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli 10 wanita yang menjadi pasiennya, dan para korban ini mengalami pemerkosaan berulang kali.
"Ya ngaku dukun untuk akal-akalan. (Korban disetubuhi) iya, saya enggak janjikan apa-apa," kata pelaku Mbah Supri.
Akibat perbuatannya Mbah Supri, dijerat dengan pasal 6 c Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor : Putra