get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo Kejaksaan Sita 7 Bus Mewah

Langgar Aturan, Petugas Gabungan Copot Banner Caleg hingga Capres di Ponorogo

Rabu, 08 November 2023 | 16:42 WIB
header img
Petugas Satpol PP Ponorogo copot banner caleg dan capres yang salahi aturan foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Banyaknya alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang disejumlah titik pusat kota Ponorogo, ditertibkan oleh tim gabungan dari Satpol PP, DPMPTSP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan beberapa instansi lain. Dimana penertiban terhadap ratusan banner atau baliho tersebut karena tidak berizin, serta menyalahi aturan pemasangan.

Penertiban dilakukan tidak hanya baliho, banner, calon legislatif (Caleg) dan calon Presiden (Capres), namun juga menyadar pada bendera partai politik (parpol).

"Petugas merupakan tim gabungan, yang melakukan penertiban APK maupun APS," kata Kepala Satpol PP, Joko Waskito.

Lanjutnya, Joko menambahkan bahwa jika penertiban ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara Satpol PP dengan KPU, Bawaslu dan partai politik (parpol) di Ponorogo. 

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil komitmen bersama dari Satpol PP, KPU, Bawaslu dan parpol, terkait penertiban APK dan APS," terangnya. 

Selain bagian dari komitmen bersama, masih menurut Joko, juga dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat. Rata-rata dipasang di pohon, dipasang di rambu-rambu, serta tidak sedikit yang belum berizin. 

"Kita juga dapat laporan dari masyarakat mengeluh pemasangan yang tidak sesuai ketentuan," pungkasnya. 

Sasaran penertiban ini, menyisir sejumlah jalan-jalan protokol hingga sampai ke titik yang dipasangi banyak sekali APK dan APS.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut