Eksepsi Sugiri Sancoko Ditolak Majelis Hakim
SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Sidang lanjutan Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko dalam kasus suap dan gratifikasi terus jadi perhatian masyarakat luas. Bahkan pada sidang dengan agenda putusan sela ini cukup dinanti-nanti apakah eksepsi diterima ataukah ditolak.
Pada Jumat (24/4/2026) Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menolak eksepsi yang disampaikan oleh pihak Sugiri Sancoko. Keputusan itu disampaikan saat putusan sela.
“Diputusan sela, eksepsi kami tidak diterima oleh majelis hakim,” kata Indra Priangkasa, Ketua Tim Penasihat Hukum Bupati Ponorogo Nonaktif, Sugiri Sancoko.
Lanjutnya, Indra menambahkan bahwa tidak diterimanya eksepsi, akan tetapi pihaknya menganggap telah ikut membangun opini di persidangan. Ia berharap eksepsi yang dibacakan sebelumnya menjadi pedoman majelis hakim.
“Majelis hakim mempunyai pembanding terhadap dakwaan dari penuntut umum,” terangnya.
Kemudian, masih menurut Indra, mengungkapkan bahwa keterangan majelis hakim, terkait penolakan tersebut. Jika 6 poin materi eksepsi dipandang masuk dalam pokok perkara.
“Memandang 6 poin materi eksepsi masuk wilayah pokok perkara. Artinya menyinggung masalah pembuktian,” pungkasnya.
Kemudian untuk sidang lanjutnya berikutnya adalah agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Selasa (28/4/2026).
Editor : Putra