PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan polisi akhirnya menetapkan YM (35) warga Kecamatan Jenangan, Ponorogo sebagai tersangka kasus perampokan di hotel yang ada dikawasan Telaga Ngebel.
Tersangka nekat melakukan aksi perampokan dengan merampas paksa perhiasan pemilik hotel bernama Kasmirah, karena ingin menguasai harta korban.
“Tersangka YM ini sudah berniat dari awal untuk menguasai harta korban, bahkan sebelumnya sudah berkali-kali datang ke hotel milik korban,” kata Kapolres Ponorogo, AKPB Wimboko.
Lanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa pada saat kejadian tersangka berpenampilan berbeda dari biasanya, saat sebelum-sebelumnya ke hotel milik korban.
“Tersangka saat kejadian, berpenampilan berbeda dadi biasanya, yaitu memakai hijab dan masker,” imbuhnya.
Selain itu, masih menurut Kapolres, tersangka juga sudah mempersiapkan senjata tajam yang dibawanya hingga digunakan untuk melukai korban.
“Awalnya senjata tersebut untuk mengancam saja, akan tetapi karena korban melawan untuk mempertahankan barangnya, sehingga membuat tersangka gelap mata dan melukai korban,” terangnya.
Kemudian dari pemeriksaan sementara dan hasil penyelidikan bahwa tersangka tunggal, belum ada bukti dan fakta dibantu oleh orang lain.
“Masih kita dalami apakah pelaku beraksi sendiri atau dibantu oleh orang lain,” jelasnya.
Sementara itu tersangka YM mengakui jika senjata tajam ia bawa dari rumah yang digunakan untuk melukai korban.
“Saya panik, karena korban melawan saat saya minta perhiasannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi perampokan yang terjadi disalah satu hotel terebut, mengakibatkan korban yang tidak lain adalah pemilik hotel bernama Kasmirah (60), alami luka serius karena dilukai okeh pelaku.
Pelaku merupakan seorang perempuan, dan melakukan perampokan dengan paksa mengambil kalung korban.
Editor : Putra