Selain sudah menetapkan 2 tersangka, Agung menyebut jika tidak menutup kemungkinan bisa berkembang pada tersangka lain.
“Bisa jadi ada tersangka lain, sambil melihat fakta persidangan. Kita lakukan pemeriksaan intensif kepada kedua tersangka,” jelasnya.
Saat ini, masih menurut Agung menyebut bahwa pihaknya tengah melengkapi berkas, agar kasus ini cepat ditingkatkan ke tahap 2. Sehingga bisa segera disidangkan.
"Kita lagi melengkapi berkas, supaya bisa cepat segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya 2 tersangka, dijerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Dinar Putra