JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap suami mantan pacar di Sukabumi, berinisial MJA (41), usai berusaha melarikan diri ke Jakarta Timur.
Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat, mengungkapkan bahwa MJA ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nagrak di daerah Cipinang, Jakarta Timur, setelah bersembunyi di perkebunan dan wilayah Kecamatan Ciambar.
Menurut Teguh, motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban Ajun Junaedi (52) adalah dendam terhadap Ela (38), istri korban.
Ela pernah menjanjikan keuntungan usaha kredit yang dijalankan bersama, tetapi kemudian hubungan menjadi penuh dendam.
"Pembacokan tersebut tidak direncanakan dan dilakukan spontanitas. Tadinya dia (MJA) akan melukai istri korban, tapi suaminya bangun dan menghalangi istri yang akan menjadi korban," ungkap Teguh.
Pelaku membawa sebilah kapak saat menganiaya korban. Pembacokan tersebut terjadi saat korban sedang tidur bersama anaknya di rumahnya di Kampung Leuwikeris, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, pada Sabtu (27/1/2024).
Selain itu diduga aksi sadis ini dilakukan karena cemburu dan sakit hati terkait hutang yang ditagih korban.
Ela, istri korban, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah dengan memecahkan kaca jendela. Korban sedang tidur bersama anaknya di ruang tengah saat kejadian.
"Pelaku berinisial M dulunya merupakan pacar saya. Kami memiliki kerja sama usaha dan pelaku mempunyai hutang Rp32 juta kepada saya," pungkas Ela.
Editor : Putra