"Penyebab utama banyaknya kasus cerai gugat adalah faktor ekonomi, serta adanya perselingkuhan atau pertengkaran antara suami istri yang mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga," kata Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.
Dia menambahkan bahwa tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro diduga disebabkan oleh banyaknya pernikahan pada usia dini atau ketidakmatangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Selain itu, banyak pernikahan juga terjadi karena kehamilan di luar nikah atau terpaksa.
Ada beberapa kasus perceraian yang dimulai dengan "menikah karena kecelakaan" yang pada akhirnya berujung pada perceraian, karena dasar pernikahan bukanlah cinta tetapi nafsu.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta