get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo Kejaksaan Sita 7 Bus Mewah

Sat Reskrim Polres Ponorogo Tangkap Komplotan Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Rabu, 24 April 2024 | 20:06 WIB
header img
Sat Reskrim Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus pencurian foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Lanjutnya, Anton menambahkan bahwa dari 8 tersangka yang sudah diamankan, 3 diantaranya residivis dengan kasus yang sama. Kemudian dari keterangan mereka beraksi di 12 TKP.

"Dari 8 tersangka itu, 3 diantaranya merupakan residivis. Ada 12 TKP di Ponorogo," terangnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

"Ancaman hukuman adalah 7 tahun dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut