Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Usaha Penerima Manfaat, BMM dan Kemenag Gelar Pelatihan Kelola Keuangan
Advertisement . Scroll to see content

Sat Reskrim Polres Ponorogo Tangkap Komplotan Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Rabu, 24 April 2024 | 20:06 WIB
  • author Putra
Sat Reskrim Polres Ponorogo Tangkap Komplotan Pencurian Spesialis Rumah Kosong
Sat Reskrim Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus pencurian foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Lanjutnya, Anton menambahkan bahwa dari 8 tersangka yang sudah diamankan, 3 diantaranya residivis dengan kasus yang sama. Kemudian dari keterangan mereka beraksi di 12 TKP.

"Dari 8 tersangka itu, 3 diantaranya merupakan residivis. Ada 12 TKP di Ponorogo," terangnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

"Ancaman hukuman adalah 7 tahun dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. 

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut