SERANG, iNewsPonorogo.id - Peristiwa pilu menimpa seorang remaja 14 tahun di Kabupaten Serang, Banten yang menjadi korban pemerkosaan oleh temannya. Bahkan pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut memperkosa korban secara bergiliran.
Ketiga pelaku, dua diantaranya masih dua diantaranya masih dibawah umur, yaitu berinisial TPR (16) dan AP (15). Sedangkan satu pelaku sudah dewasa berinisial EH (23).
Sebelum melakukan pemerkosaan, awalnya para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk berat.
"Korban dicekoki miras hingga pusing, baru setelah diperkosa dengan digilir. Yang pertama melakukan pelaku TPR," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi.
Lanjutnya, Andi menambahkan bahwa adapun kronologi kejadian, bermula saat korban diajak temannya ke rumah salah satu pelaku yang berada di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Kemudian ditempat itulah pelaku TPR bersama dua pelaku lain bergiliran memerkosa korban, setelah korban mabuk berat usai dicekoki miras. Parahnya lagi, korban sampai tidak pulang selama 4 hari 3 malam.
Setelah berhari-hari tidak pulang, membuat keluarga korban curiga dan bertanya-tanya. Meski takut korban akhirnya mau bercerita kejadian yang dialaminya, lantas kemudian melaporkan ke polisi.
"Pelaku TPR ini sempat DPO, namun berhasil diamankan. Dua pelaku lainnya sudah diamankan lebih dulu," pungkasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Putra