Caleg Bermodal 78 Suara Berpeluang Duduk di Kursi DPRD Ponorogo, Ini Penjelasannya
Kamis, 09 Mei 2024 | 07:46 WIB
Lanjutnya, Arwan menambahkan bahwa partai politik diminta untuk melakukan pemberitahuan kepada KPU jika ada caleg terpilih yang meninggal dunia, dibatasi tenggat waktu 14 hari sesuai regulasi yang ada. Baru nanti dilanjutkan untuk proses penggantian.
“Ini bukan PAW ya, beda, ini tapi pergantian caleg terpilih,” pungkasnya.
Cipto Prayitno. : 6079 suara
Udin Irchamna. : 78 suara
Sukron Hardianto. : 49 suara
Soimah. : 47 suara
Editor : Putra