get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Ponorogo Sita 7 Bus Mewah Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS, Segini Harganya

Kasus Ledakan Petasan di Ponorogo, Pemilik Rumah Ikut Jadi Tersangka

Jum'at, 24 Mei 2024 | 20:27 WIB
header img
Rumah terdampak ledakan petasan yang membuat dua remaja alami luka bakar foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satreskrim Polres Ponorogo terus mendalami terkait kasus ledakan petasan dan penemuan balon udara di Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Para tersangka bakal dijerat dengan pasar berlapis, yakni pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 tentang Bahan Peledak yang dijuntokan dengan Pasal 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. 

"Dampak dari adanya balon udara tanpa awak dan petasan sangat meresahkan. Akan kita tindak siapapun yang terlibat," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka.

Sejumlah orang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus di Desa Blembem tersebur, salah satunya adalah berinisial (MN) yang merupakan pemilik rumah yang digunakan untuk membuat petasan.

"Tersangka (MN) mengetahui dan mengizinkan rumahnya dijadikan tempat membuat petasan," ungkapnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut