get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Ponorogo Sita 7 Bus Mewah Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS, Segini Harganya

Kasus Ledakan Petasan di Ponorogo, Pemilik Rumah Ikut Jadi Tersangka

Jum'at, 24 Mei 2024 | 20:27 WIB
header img
Rumah terdampak ledakan petasan yang membuat dua remaja alami luka bakar foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Penetapan tersangka (MN) masih menurut Guling, bahwa penerapan pasal dengan junto pasal 56 KUHP, menyebut barang siapa yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Penerapan pasal berlapis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi kasus petasan," pungkasnya. 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut