PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Usai sebelumnya ada anggota Panwascam yang diduga merupakan kader PPP, kini giliran salah satu anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), tercatat sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Ponorogo, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 kemarin.
Pasalnya salah satu syarat pendaftaran PKD tahun 2024 ialah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
Dari informasi Caleg yang lolos PKD bernama Nadhrunaim Abdilah tersebut telah dilantik menjadi PKD Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Seharusnya, yang bersangkutan tidak boleh daftar atau diloloskan menjadi PKD di Kelurahan Setono, karena, belum mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa, meminta Panwascam Jenangan melakukan klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan.
"Hari ini langsung diganti," kata Bahrun.
Lanjutnya, Bahrun menambahkan bahwa untuk proses klarifikasi dilakukan oleh Panwascam setempat. Sebab, semua proses pendaftaran hingga penetapan PKD dilakukan oleh Panwascam. Jika memang terbukti, maka harus segera diganti.
"Semua proses PKD ini diproses Panwascam. Informasinya sudah diklarifikasi, dicek dengan bukti-buktinya dan memang ada kesesuaian. Sehingga akhirnya diganti," pungkasnya.
Editor : Putra