Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rahasia Perkedel Kentang Tetap Utuh Saat Digoreng, Begini Trik Membuatnya
Advertisement . Scroll to see content

4 Pemuda di Ponorogo Jadi Tersangka Terlibat Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:35 WIB
  • author Putra
4 Pemuda di Ponorogo Jadi Tersangka Terlibat Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan
Polres Ponorogo tetapkan 4 pemuda jadi tersangka usai rekayasa kasus pembunuhan foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus pembunuhan pada 6 April 2024 lalu ini, di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo, berbuntut panjang. Dimana empat pemuda yang sebelumnya berstatus saksi, kini ditetapkan tersangka. 

4 tersangka itu adalah AG, DN, MKA dan satu dibawah umur berinisial GF. Mereka ditetapkan tersangka karena disangkakan dalam pasal Obstruction of justice.

“Mereka kami tetapkan tersangka. Karena menghalangi penyidikan atau Obstruction of justice,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo.

Lanjutnya, Anton menambahkan bahwa, meski tidak terlibat langsung dalam melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya korban Jiono. Namun ke empat tersangka ini ikut merekaya kasus menjadi kecelakaan lalu lintas.

“Mereka sepakat bersama tersangka utama (SU) untuk melaporkan sebagai kecelakaan tunggal,” terangnya.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut