Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebut Perbaikan Jalan di Ponorogo, Plt Bupati Lisdyarita Tambah Anggaran 10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

4 Pemuda di Ponorogo Jadi Tersangka Terlibat Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:35 WIB
  • author Putra
4 Pemuda di Ponorogo Jadi Tersangka Terlibat Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan
Polres Ponorogo tetapkan 4 pemuda jadi tersangka usai rekayasa kasus pembunuhan foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Apa yang dilakukan oleh ke empatnya ini, kata dia, bahwa ingin menghindari masalah yang berkelanjutan. Akhirnya melaporkan ini sebagai kecelakaan tunggal.

“Tidak ada ancaman dari tersangka utama. Murni agar tidak adalah masalah berkelanjutan,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 221 KUHP tentang Obstruction of justice adalah perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana.

Mirip dengan kasus Vina Cirebon. Makam Jiono warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dibongkar, Selasa (21/5/2024), setelah 40 hari meninggal. Lantaran ada kecurigaan keluarga. Korban awalnya dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut