get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Hari Ini, 2 Mobil dan 1 Motor Bertabrakan di Ponorogo hingga Terjun ke Sungai

4 Pemuda di Ponorogo Jadi Tersangka Terlibat Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:35 WIB
header img
Polres Ponorogo tetapkan 4 pemuda jadi tersangka usai rekayasa kasus pembunuhan foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Apa yang dilakukan oleh ke empatnya ini, kata dia, bahwa ingin menghindari masalah yang berkelanjutan. Akhirnya melaporkan ini sebagai kecelakaan tunggal.

“Tidak ada ancaman dari tersangka utama. Murni agar tidak adalah masalah berkelanjutan,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 221 KUHP tentang Obstruction of justice adalah perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana.

Mirip dengan kasus Vina Cirebon. Makam Jiono warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dibongkar, Selasa (21/5/2024), setelah 40 hari meninggal. Lantaran ada kecurigaan keluarga. Korban awalnya dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut